Awal Pemikiran Ekonomi Islam



Kata pengantar :
            Dalam berbagai karangan mengenai Ekonomi Islam atau Sistem Ekonomi Islam, alternatif Islam selalu ditempatkan ditengah-tengah, antara kapitalisme dan sosialisme. Pembahasan mengenai pemikiran Islam di bidang ekonomi selalu didahului dengan kritik terhadap kedua sistem itu. Ada kesan bahwa konsep Islam memadukan unsur-unsur yang baik dari kedua sistem itu seraya, tentu saja, menolak yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Padahal, pada kenyataannya, lebih sering yang terambil adalah justru unsur-unsur yang jelek dari keduannya. Terbukti, memang bahwa kedua sistem ini telah menimbulkan dampak-dampak negatif. Sekarang, keduannya telah mengalami disintegrasi.



I.         Pendahuluan

Dalam berbagai karangan mengenai Ekonomi Islam atau Sistem Ekonomi Islam selalu ditempatkan sebagai alternatif di tengah-tengah diantara kapitalisme dan sosialisme. Terlebih lagi Syafruddin pernah mengatakan bahwa Islam merupakan kompromi antara kapitalisme dan komunisme. Pembahasan mengenai pemikiran Islam di bidang ekonomi selalu didahului dengan kritik terhadap kedua sistem itu.
            Kesan yang timbul dari paragraf di atas adalah bahwa konsep Islam memadukan unsur-unsur yang baik dari kedua sistem itu dan tentu saja menolak yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Sikap serupa juga tampak pada negara-negara Dunia Ketiga yang menolak kedua sistem yang ada. Perbedaannya adalah bahwa yang pertama memadukan antara teori dan pemikiran, sedangkan yang kedua mengambil unsur-unsur yang baik dari kedua sistem tersebut dalam praktek. Terhadap sikap negara-negara Dunia Ketiga tersebut, ahli ekonomi Pakistan, Mahbub ul-Haq berkomentar bahwa dalam kenyataannya sering yang terambil adalah justru unsur-unsur yang jelek dari kedua sistem tersebut.
            Walaupun demikian, harus diakui bahwa banyak pemimpin dan pemikir di dunia, termasuk yang berada di Dunia Pertama (kapitalis) dan Dunia Kedua (sosialis) tetap tidak bisa menerima prinsip-prinsip yang dicanamkan oleh kedua teori itu. Mereka berusaha mencari alternatif lain, sebagian berusaha melakukan reformasi. Dalam sistem kapitalis, reformasi pernah dilakukan dengan mengoreksi sistem pasar atau menghilangkan dampak-dampak negatif dari mekanisme pasar. Reformasi yang lain ialah dengan memasukan unsur-unsur gagasan sosialisme hingga kini yang dikenal dengan sistem welfare state atau mixed-economy (sistem ekonomi campuran). Tapi sebagian pemikir di Dunia Pertama ada pula yang ingin bertahan dan mengatakan bahwa sistem yang tebaik adalah kapitalisme, dan mereka menghendaki pemurnian kapitalisme dari unsur-unsur sosialisme yang merusak menurut mereka.
            Di Dunia Kedua, sosialisme yang murni ternyata tidak sepenuhnya dapat dijalankan. Sebagian besar sistem produksi memang telah tersosialisasikan, baik dalam bentuk perusahaan negara atau satuan produksi kolektif, masing-masing disebut sektor negara dan sektor sosial. Tapi sektor swasta yang berwujud kegiatan usaha perseorangan yang disebut “sektor informal” tidak bisa dicegah. Pada tingkat global, negara-negara sosialis itu pun tidak bisa menghindarkan diri dari pasar international. Termasuk Rusia dan RCC, tidak bisa menghindarkan diri dari pengitegrasian sistem kapitalisme dunia.
            Dari analisis diatas, maka secara garis besar, dunia pemikiran ekonomi dan pembangunan yang konvensional dewasa ini dipandang dari sudut aliran ideologi, dapat dibagi menjadi tiga: kapitalisme, sosialisme, dan aliran ekonomi campuran.
            Interpretasi terhadap situasi ternyata menghasilkan gambaran yang berbeda. Ada yang melihat bahwa suatu kecenderungan berlangsung. Dua aliran pemikiran dan sistem yang berhadapan secara ekstrem dewasa ini dilihat sebagai saling mendekati. Kapitalisme murni sudah tidak ada lagi dalam kenyataan, demikian pula pada sosialisme murni. Keduanya telah melakukan kompromi yang menghasilkan suatu sintesis. Dalam ruang lingkup makro, keduanya digambarkan seperti bandul jam, bergoyang ke kiri secara ekstrim, kemudian ke kanan secara ekstrem, tapi akhirnya berhenti di tengah-tengah.
            Sekarang kita tidak bisa berbicara mengenai suatu sistem kapitalis maupun sosialis yang utuh. Demikian pula halnya ekonomi campuran yang utuh. Kritik terhadap ekonomi kapitalis menimbulkan ekonomi sosialis dan kemudian sistem ekonomi campuran atau welfare state. Namun kemudian timbul kritik dari semuanya. Krisis yang terjadi dewasa ini dilihat sebagai dihasilkan dari kedua sistem itu bersama-sama. Dalam kajian sejarah filsafat, kedua sistem itu dihasilkan dari satu nilai yang sama, secara umum disebut sebagai sistem Filsafat Barat yang antara lain berintikan filsafat naturalisme, matrealisme, dan saintisme serta berkembang dari kawasan yang sama, yaitu Eropa Barat.
II.      Deklarasi Makkah

A.    Gagasan Konsep Ekonomi Islam.

Awal mula adanya gagasan mengenai konsep ekonomi Islam sebenarnya baru muncul secara international pada sekitar belahan kedua dasawarsa 70-an, ketika untuk pertama kali diselenggarakan Konverensi Internatioanl tentang Ekonomi Islam di Makkah, pada tahun 1976. Sudah tentu ini berarti bahwa konsep ekonomi Islam tersebut belum pernah dibahas sebelumnya. Pembahasan secara modern tentang ekonomi Islam yang bersifat filosofis sudah ada sejak permulaan dasawarsa 50-an dan meningkat pada dasawrsa selanjutnya mengenai sistem ekonomi, pembangunan ekonomi yang sifatnya emoiris. Pada dasawarsa 70-an, tulisan-tulisan serupa terus berkembang, baru sekitar belahan kedua dasawarsa itu, mulai muncul teori-toeri ekonomi yang memakai model-model ekonometri, setelah munculnya sarjana-sarjana ekonomi angkatan baru, terutama lulusan universitas-universitas Amerika.

Di Indonesia sendiri, perhatian terhadap perkembangan teori ekonomi Islam pada saat itu boleh dikatakan tidak ada, kecuali pada beberapa pribadi yang yang berfikir secara terpisah, seperti pada peminat serius seperti Dr. A.M. Saefuddin, Dr. Halide, dan Dr. Murasa Sarkanipura. Sebelumnya Syafruddin prawiranegara, seorang teknokrat terkemuka yang sejak tahun 1967 hingga akhir 1958 menduduki jabatan tinggi dibidang ekonomi dalam pemerintahan RI, pada 1967, pernah menjelaskan pandangannya mengenai “apa yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Islam” dalam kesempatan lahirnya HUSAMI (Himpunan Usahawan Muslim Indonesia), pandangannya itu merupakan sebuah kelanjutan dari apa yang dituliskannya pada 1951 yang berjudul “Motif atau Prinsip Ekonomi Diukur Menurut Hukum Islam” (yang saat itu dimuat di dalam majalah Suara Partai Masyumi,1951). Tulisan-tulisan itu sebenarnya belum menjelaskan “sistem”, melainkan moral-moral ekonomi menurut pandangan Islam.

Dalam karangannya mengenai Ekonomi Islam, Syafruddin mengemukakan berbagai ketentuan syari’ah dan akhlak  yang seharusnya membentuk motif ekonomi. Larangan-larangan seperti terhadap penipuan, ketamakan, atau keserakahan, pemborosan, penimbunan, pengurangan timbangan atau takaran, pencurian atau korupsi, pembuatan dan perdagangan barang-barang haram, serta berbagai perilaku yang istilahnya universal tapi bentuknya bisa berbagi rupa menurut tempat dan waktu, merupakan nilai-nilai yang membentuk perilaku ekonomi menurut Islam. Disamping larangan, tentu ada pula hukum dan tuntunan yang sifatnya menyuruh atau menganjurkan ke arah yang lebih baik,seperti hemat, jujur, saling membantu dan berbagai perbuatan baik lainnya. Perilaku itulah yang dijadikan asumsi-asumsi dalam pembentukan model-model ekonomi oleh para teoritis di zaman itu.

Di indonesia, berbeda dengan di Malaysia, tidak memeri lampu hijau untuk mengembangkan model Bank Islam., dengan alsan yang mudah dimengerti, yaitu agar bisa menarik modal untuk pembangunannya dengan harga uang yang lebih murah. Tapi pemerintahh Indonesia tidak pernah sedikitpun memberikan simpatinya terhadap pengembangan teori Ekonomi Islam. Di dalam negri. Pemerintah memberi kesempatan untuk mengembangkanlembaga amil zakat, infaq dan shadaqoh (ZIS). Tapi lepas dari motif pendukung-pendukungnya yang ikhlas, tetap bisa dilihat kepentingan pemerintah yang pragmatis dalam upaya menghimpun dana untuk pembangunan, walau terbatas pada sektor-sektor tertentu, yaitu sektor pembangunan.

B.     Tatanan Ekonomi International Baru: Perspektif Deklarasi Makkah
Deklarasi Makkah, yang dilahirkan dalam Konvrensi Tingkat Tinggi Islam III, yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah pada 19-22 Rabiulawal 1401 H. /  25-28 Januari 1981 M., memperlihatkan pandangan resmi kaum muslimin di seluruh dunia terhadap keadaan dan tatanan hubungan antarbangsa dewasa ini, berdasarkan pengalamanya di masa lampau. Meskipun deklarasi itu meruoakan reaksi terhadap sejarah di masa lampau dan keadaan di lingkungannya sendiri yang selalu mendi korban ketidakadilan dan agresi, namun ia juga mencerminkan keadaan obyektif dan persoalan-persoalan dasar yang meliputi umat manusia di waktu itu.
Ada tiga penilaian pokok yang dapat dipetik dari Deklarasi Makkah itu terhadap keadaan dunia dewasa ini. Pertama, umat Islam merasa sedih bahwa kemajuan yang dicapai umat manusia di bidang ilmu dan teknologi ternyata masih dikacaukan pleh ketidakinsyafan, dan mengandung kemiskinan ruhaniah, moral dan akhlak. Ini antara lain, dicerminkan olehmasih adanya segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada prasangka kesukuan, warna kulit, agama, atau jenis kelamin. Kedua, erat hubungannya dengan diatas, konvrensi melihat bahwa hubungan antar bangsa dewasa ini diatur oleh oleh segala bentuk tekanan, termasuk didalamnya kekuatan senjata, eksploitasi, dominasi, ketidakadilan, kolonialisme, dan neokolonialisme.  Ketiga, mengenai keadaan ekonomi dan politik dewasa ini, konvrensi melihat masih berlangsungnya bermacam-macam krisis dan orde politik internasioanl yang merupakan sumber bahaya ketidakstabilan.
Penilaian Deklarasi Makkah yang dinilai sebagai momentum permulaan dari semua yang terkandung dalam gelombang gerakan Islam itu, mencerminkan pernyataan tentang “kepercaan semua kaum muslimin tentang dasar-dasar abadi kemerdekaan, kemuliaan diri, persaudaraan, toleransi, kasih sayang, dan perjuangan mereka sendiri yang terus-menerus melawan ketidakadilan dan agresi”. Disatu pihak deklarasi itu memandang kedalam, kepada dirinya sendiri, untuk menggalang semangat persaudaraan Islam, guna mengembalikan persatuan di semua tingkatan, dan bekerja untuk kemakmuran, kemaujan, serta memperoleh kembali kedudukan yang tinggi dalam masyarakat dunia dan kemajuan peradaban manusia. Di lain pihak, deklarasi itu menengok kepada bangsa-bangsa lain dan seluruh umat manusia, yaitu dalam kesepakatan dengan lain-lain bangsa, berjuang untuk menciptakan persamaan, kesamaan dan kemakmuran buat seluruh umat manusia.
Salah satu kesimpulan pokok yang dapat ditarik dari Deklarasi Makkah itu adalah terbentuknya pandangan yang semakin menyeluruh terhadap berbagai permasalahan di dunia. Ini memperlihatkan kemajuan pemikiran dibandingkan dengan gagasan-gagasan yang muncul dalam KTT Islam II di Lahore (Pakistan) pada 1973, apalagi KTT Islam I di Maroko pada 1969 yang lebih tertuju pada persoalan umat Islam itu sendiri; khususnya dalam mengghadapi zionisme, KTT Islam di Lahore memperlihatkan memperlihatkan makin meluasnya wawasan Dunia Islam dalam situasi global. Antara lain, nampak pada antisipasi terhadap situais ekonomi internasional yang sedang dilanda krisis, yaitu krisis moneter, krisis pangan, dan memuncak pada krisis energi pada 1973. Dunia Islam pada waktu itu mengalami kerugian besar dari tatanan ekonomi dunia, khususnya dalam sistem perdagangan yang sangat menguntungkan negri-negri industri dan merugikan negri-negri penghasil bahan mentah yng umumnya adalah negaranegara Muslim. Krisis moneter yang sesungguhnya terjadi pada negara-negara industri itu, yang pada akhirnya juga menimpa negar-negara Dunia Ketiga, sedangkan krisis pangan, yang akibatnya disanggah oleh Dunia Ketiga, sebenarnya juga berakar pada sejarah kolonial yang membentuk perekonomian negara-negara jajahan yang berorientasi pada sektor ekspor barang-barang mentahh kepada begara-negara industri. Kekurangan pangan yang dialami oleh dunia ketiga itu, kenudian dijadikan senjata diplomasi yang amat ampuh, yaitu minyak sumber energi inilah yang memberikan kekuatan kepada OPEC sebagai sokoguru dunia ketiga. Menurut Samir Amin (tokoh pemikir Dunia Ketiga dari Senegal), dunia pada waktu itu bekkum menyadari bahwa krisis yang menimpa tatanan ekonomi internasional telah mulai berlangsung, walaupun dunia barat telah mengalami krisis dolar yang cukup parah. Sebelum tahun 1973, ketika berlangsung KTT Islam II di Lahore. Dunia barat belum memperthatikan terhadap pembagian kerja internasional yang datang dari daerah pinggiran (periphery). Boyot minyak dari dunia Islam menimbulkan krisis energi itulah yang menyatakan kepada dunia tentang perlunya disusun tata ekonomi internasional yang baru, tentulah bukan kebetulan, bahwa yang mengambil inisiatif terhadap jalannya sidang istimewa PBB VI pada 1974 adalah presiden al-Jazair, Houri Boumedienne, yang kemudian melahirkan “Deklarasi Pembangunan Tata Ekonomi Internasional Baru” yang sebelumnya sedah diserukan juga dalam KTT Islam II pada 1973.
Konsekuensi penilaian pandangan tersebut diatas adalah bahwa dalam melihat persoalan tata ekonomi internasional baru (TEIB) umpamanya, sorotan dari berbagai sudut pandang diperlukan. Ini memerllukan pengamatan tajam terhadap berbagai gejala dunia yang saling bersangkutan. Dengan pengamatan empiris itu, berbagai makna yang di kemukakan dalam deklarasi dapat diungkapkan hakikatnya misalnya tentang istilah-istilah “dominasi”, “eksploitasi”, atau “neokolonialisme” yang secara tegas di tentang dalam deklarasi itu.
Keadaan dunia dewasa ini ditandai pula dengan ciri dominasi oleh negara-negara maju tertentu. Sekelompok negara berpenduduk 30% dari penduduk dunia, kini menguasai 90% pendapatan dunia, cadangan moneter dan produksi baja, serta 95% produksi ilmu pengetahuan dan teknologi dunia. Kelompok itu juga memproduksi 60 % dari hasil pertanian dunia dan mengkonsumsi 60% dari pangan dunia setara gandum dan 40 % energi diet.
Dari analisis diatas maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa TEIB perlu dilihat secara kritis. Untuk melihatnya dari kacamata Islam, diperluka suatu pengkajian orientasi kepada sendi-sendi dasar ajaran Islam. Dalam hubungan antar negara Islam menghendaki diciptakannya ta’aruf, yaitu hubungan yang salin memahami dan saling menopang. Dalam pengertian Islam kata “pembangunan” tak bisa dipisahkan dari “perdamaian”. Cara yang dianjurkan oleh Islam dalam pembangunan adalah ta’awun, yang di Indonesia diartikan dengan kata “gotong royong”. Perjuangan TEIB harus dilihat  dari perspektif ini. Salah satu bagian dari Deklarasi Makkah tentang “Membangun Dunia Baru yang Adil dan Damai”, bebunyi sebagai berikut:
“kami mengimbau semua negara dan bangsa di dunia untuk membangun dunia baru, dengan keikhlasan dan berdasarkan konsensus, sehingga keamanan dapat merata, konflik dan peperangan dapat dihindarkan. Kami mengimbau setiap negara, agar perselisihan dapat diselesaikan dengan cara damai, segala hubungan dibina dengan cara membangun agar kemampuan manusia dicurahkan kepada pelayanan yang baik kepada kemanusiaan, sebagai ganti dari perlombaan senjata dan alat perang untuk membunuh dan menghanurkan. Hendaklah semua itu berakhir, dibina diatas persamaan dan persaudaraan, berbuat ihsan dan kasih sayang”.
Berdasarkan perspektif Deklarasi Makkah, nyatalah sudah bahwa perjuangan TEIB ternyata tidak bisa dipisahkan dari masalah menegakan perdamaian. Sebab, ternyata tata ekonomi dunia yang ada sekarang dibentengi dengan sistem perang (war-system) dan sistem kekerasan struktural (structural violence) yang harus dilenyapkan apabila kita ingin menegakkan sistem ekonomi dunia yang berdasarkan prinsip kesatuan antara “pembangunan” dan “perdamaian” sebagai terjemahan dari proses Islamisasi.
III.   Kesimpulan

Sistem ekonomi Islam merupakan sebuah alternatif. Akhir-akhir ini Sistem Ekonomi Islam mulai banyak dibicarakan. Berbagai ahli dan peminat muai banyak mengajukan pemikiran mereka. Namun sebagaian nampaknya masih menyangsikan apakah Konsep Sistem Ekonomi Islam bisa disusun sebagai suatu sistem yang khas (distinct concept).

Dan jika memandang bunga dan riba, riba merupakan suatu katagori agama, dan bunga dalam pengertia pasar merupakan sebuah upah dalam katagori ekonomi. Dalam Indonesia riba diartikan sebagai bunga. Yang sudah jelas riba diharamkan, dan riba itu sudah ada didalam darah-daging sistem konvensional.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

How to login into the casino in 2021
Here is how to wooricasinos.info do this: Step 1. Go to the website. · Click on the “Login” link on goyangfc the right-hand https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ side. casinosites.one · Click on the “Login” button to enter a live chat number. · worrione Enter the

Posting Komentar