PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
Wakaf
diambil dari kata Waqafa, menurut bahasa berarti menahan atau berhenti.1
Dalam Hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama
(zatnya) kepada seseorang atau Nadzir ( Penjaga wakaf ), baik berupa perorangan
maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau mamfaatnya
digunakan untuk hal-hal yang sesuai
dengan Syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang
mewakafkan , dan bukan pula menjadi hak milik Nadzir, tetapi menjadi hak
milik Alloh dalam pengertian hak
masyarakat umum.
Sumber
hukum wakaf terdapat dalam surat Ali Imran
ayat 92 yang mengatakan, “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan ( yang
sempurna ), sebelum kamu menafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Sedangkan didalam hadits Nabi yang diriwayatkan Muslim disebutkan bahwa, “
apabila manusia wafat, terputuslah amal kebaikannya, kecuali tiga hal, yaitu
shadaqah jariyah, Ilmu yang bermamfaat, dan Anak sholeh yang selalu mendoakan
Orang tuanya.