I. Masa Pra Klasik,Klasik,Sosialis dan Neo
Klasik
A.
Pemikiran Ekonomi Pra Klasik
Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu
proses yang panjang. Perkembangannya berlangsung berabad-abad seiring dengan munculnya
peradaban-peradaban yang ada didunia. Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak
sejak zaman batu,perunggu,dan besi. Kemudian semakin berkembang sejak
ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno,Mesir kuno,dan Babylonia.
Sedangkan Barat lebih cenderung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan
peninggalan dari kaum intelektualnya.
Pada Bab, ini akan dilihat bagaimana pemikiran-pemikiran awal tentang
ekonomi, sebelum ilmu ekonomi itu sendiri mendapat pengakuan sebagai cabang
ilmu itu sendiri. Salah satu corak perkembangan pemikirin ekonomi pada masa
lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistem bunga. Para pakar
sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kegiatan bisnis dengan bisnis
bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani Kuno, Romawi
kuno, dan Mesir Kuno. Pada tahun 200 sebelum masehi di Mesopotamia ( wilayah iraq sekarang),
telah berkembang sistem bunga. Sementara itu , 500 tahun sebelum masehi Temple
of Babilon mengenakan bung sebesar 20% setahun.
1.
Zaman Yunani Kuno
Sesungguhnya persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Tetapi bukti-bukti kongret paling awal yang bisa ditelusuri ke
belakang hanya sampai pada masa Yunani kuno. Seperti yang sudah diketahui, kata
” ekonomi ” sendiri berasal dari penggabungan dua suku kata yunani : oikos dan
nomos, yang berarti ” Pengaturan atau pengelolaan rumah tangga ”. Istilah
tersebut pertama kali digunakan oleh Xenophone, Seorang filsuf Yunani.
Yunani dikenal ssangat kaya akan peningalan-peninggalan dari kaum intelektualnya sehingga wajar jika
masih terdapat persamaan antara pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini
dengan pemikiran ekonomi orang Yunani lebih dari 200 tahun yang lalu. Banyak
ekonomi zaman dahulu yang mempelajari pemikiran-pemikiran dari orang Yunani
terdahulu dan juga banyak bacaan yang digunakan berasal dari Yunani. Misalnya
saja, The Wealth of Nations-nya Adam smith referensinya mengandung pemikiran
dari Pythagoras, Democritus, Epicurus, Zeno, Plato, dan Aristoteles. Selain
itu, ada juga Malthus yang mencari pembenaran atas teori populasinya dari cara
kerja Plato dan Aristoteles.
2.
Zaman Romawi
Hanya sedikit bahasa dan hukum Romawi yang dituangkan menjadi pemikiran.
Sejarah Romawi bercampur dengan permasalan ekonomi tetapi tidak ada pemikiran
yang berspekulasi tentang ekonomi. Karena pendidikan bersifat rertorika dan
ilmu pengetahuan tidak terdapt dalam kurikulum, maka ilmu pengetahuan yang di
hasilkan di Yunani tidak berkelanjutan di Romawi.
3.
Pemikiran Kaum Skolastik
Meskipun Permasalah ekonomi sudah ad sejak purbakala, namun analisis yang
terperinci tentang usaha untuk mencapai tujuan ekonomi di dunia barat belum
nampak hingga abad ke-15. Menurut Landerth (1976), baru sejak abad ke-15,
dimana terjadinya revolusi industri, cabang ilmu sosial yang berhubungan dengan
analisis ekonomi muncul ditandai dengan lahirnya pemikiran-pemikiran ekonomi
dari kaum skolastik (Scholasticim). Ciri Utama dari aliran pemikiran ekonomi
Skolastik adalah kuatnya hubungan antara ekonomi dengan masalah etis serta
besarnya perhatian pada masalah keadilan.
4.
Masa Merkantilisme
Perkembangan pemikiran ekonomi tidak terlepas dari perkembangan yang
terjadi dalam masyarakat.
Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteran
suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh
negara yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volume
perdagangan global sangat penting.
5.
Mazhab Fisiokratis
Berbeda dengan kaum merkantilis yang menganggap sumber kekayaan suatu
negara adalah perdagangan luar ngeri, kaum fisiokrat menganggap bahwa sumber
kejayan yang senyata-nyatanya adalah sumber daya alam.
B.
Pemikiran Tokoh Klasik
1.
Adam Smith (1723-1790)
Adam Smith lahir di Kickcaldy, kota kecil di dekat Edinburgh, Skotlandia
pada tahun 1723. Dalam buku The Wealth of Nations, smith berkomentar pad
instruksi kualitas rendah dan aktivitas intelektual yang berjumlah sedikit
dibandingkan dengan skotlandia.
2.
Thomas Roberth Malthus (1766-1834)
Malthus dilahirkan tahun 1766, dekat Dorking di Surrey, Inggris , dia
bersekolah di Jesus College di Universitas Cambridge sebagai mahasiswa yang
cemerlang.
Di antara buku-bukunya, Principles of Population rupanya sangat memberikan
pengaruh besar dan di kenal paling luas. Pokok tesis Malthus ini adalah
Pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampaui pertumbuhan persediaan
makanan.
3.
David Richardo (1772-1823)
David Richardo lahir pada tahun 1772 di London, Inggris dari keluarga yahudi
yang kaya. Tentang teori nilai kerja dan upah, Ricardo
menjelaskan bahwa nilai tukar suatu barang ditentukan oleh ongkos yang perlu
dikeluarkan untuk menghasilkan barang
tersebut.
4.
Jean Baptiste Say (1767-1823)
Profesor pertama yang mengajarkan ilmu pengetahuan yang baru di tiga
institusi di Perancis adalah Jean-Baptiste Say (1767-1832).
Pendapat Say bahwa ”produksi kan menciptakan
permintaannya sendiri” menjadi pedoman utama dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan
ekonomi dalam kurun waktu yang lama.
5.
John Stuart Mill (1806-1873)
John Stuart Mill Lahir di London tahun 1806.
Ayahnya James Mill adalah ahli sejarah terkenal. Dalam Principles of Political Ekonomy pandangan-pandangan klasik
disempurnakan dan diberi sentuhan yang lebih manusiawi. Di tangan Mill
individualisme tidak lagi tampil kasar dan kaku.
C.
Mazhab Sosialis
Sebelum munculnya sistem ekonomi sosialisme, dunia barat telah mapan
menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Pada awalnya, sosialisme dimaksudkan untuk
menunjukkan sistem-sistem pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber produksi
(selain labor) secara kolektif.
II.
Ekonomi Islam dan The Greath Gap
Pebankan Syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi islam yang telah
terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvosional,
terimplikasi pada semakin marknya kajian-kajian Ekonomi Islam di berbagai
Tempat.
Josep Schumpeter misalnya mengatakan, adanya ”Great Gap” dalam sejarah
pemikir ekonomi selama 500 tahun yaitu masa yang dikenal sebagai The Dark Ages.
Dalam karyanya ”History of Economis Analysis”, ia menegaskan bahwa pemikir
ekonomi timbul pertama kali di zaman Yunani Kuno paa abad 4 SM dan bangkit
kembali pada abad ke 13 M di tangan pemikir skolastik Thomas Aquinas. Dalam periodisasi sejarah islam, mssa kegelapan
barat tersebut adalah masa kegemilangan islam. Suatu hal yang berusaha di
tutupi oleh brat karena pemikiran-pemikiran ekonomi islam pada masa ini yang
kemudian banyak dijadikan rujukan oleh para ekonomi barat.
III.
Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW
Jauh sebelum kedatangan islam, bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan
perniagaannya.Muhamad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun Gajah di
tengah-tengah keluarga terhormat yang miskin yang berasak dari Kabilah Bani
Hasyim, sebuah kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy. Seperti anggota lainnya, Muhammad SAW, Menekuni dunia perdagangan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kepiawaiannya dalam berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas
yang baik membuat Muhammad SAW di juluki al-amin ( Terpercaya) dan as-shiddiq
(jujur) oleh penduduk Mekkah yang berimplikasi pada semakin banyaknya
kesempatan berdagang dengan modal orang lain. Sejarah mencatat bahwa Muhammad
SAW banyak melakukan perdagangan dengan modal dari Khadijah binti Khuwailid,
seorang janda kaya yang kelak menjadi pendamping hidupnya.
Muhammad SAW melakukan banyak transaksi jual-beli sebelum kenabiannya.
Setelah diangkat sebagai Nabi, keterlibatannya dalam urusan perdagangan agak
menurun. Bahkan sesudah hijrah ke Madinah, aktivitas penjualannya semakin
sedikit jika di bandingkan dengan aktivitas pembelian.
Setelah mendapat perintah dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW berhijrah ke
Yatsrib (Madinah). Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara,
di samping sebagai Pemimpin agama. Dengan kata lain, dalam diri Nabi Muhammad
SAW terkumpul dua kekuasaan sekaligus, kekuasaan spiritual dan kekuasaan
duniawi.
Setelah menyelesaikan msalah politik pembangunan dan konstitusional,
Rasulullah SAW merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan
ketentuan Al-Qur’an.Rasulullah SAW merupakan kepala negara pertama yang
memperkrnalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua
hasil penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan
kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengumpulan dana
itu disebut bait al-mal yang di masa Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid
Nabawi.
IV.
TRADISI dan PRAKTEK EKONOMI MASA PEMERINTAHAN AL-KHULAFA AL-RASYID
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang bernama lengkap
Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih menjadi khalifah Islam yang
pertama. Ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang
disebut Perang Riddah.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar Ash Shiddiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah di praktekkan
Rasulullah SAW. Seperti halnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash Shiddiq juga
melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil yang ditaklukkan, sebagian
diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan
negara.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut,
Abu Bakar menerapkan prinsip kesama rataan, memberikan jumlah yang sama kepada
semua sahabat Rasulullah SAW dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang
terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, antara
hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam
hal keutamaan beriman, Allah SWT yang akan memberikan ganjaran, sedangkan dalam
masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip
keutamaan.
Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate deman dan
aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional,
di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang
miskin.
Untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat
Islam, Abu Bakar Ash Shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang
calon penggantinya. Berdasarkan musyawarah tersebut, ia menunjuk Umar Bin
Khattab sebagai Khalifah, Umar bin al-Khattab menyebut dirinya sebagai Khalifah
Khalifati Rasulillah ( Pengganti dari Pengganti rasulullah ). Ia juga
memperkenalkan istilah Amir al-mu’minin (Komando orang-orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn
al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah
Arab,Palestina,Syiria, Sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa
pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang
sangat signifikan.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan di
Madinah sebagai pusatnya. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifh Umar ibn
al-Khattab menunjuk Abdulah bin Iqram sebagai bendahara negara dengan
Abdurrahman bin Ubaid al-Qari sebagai wakilnya. Bersamaan dengan terorganisasi
lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai salah satu fungsi negara Islam, yakni
fungsi jaminan sosial, Khalifah Umar bin al-Khattab membentuk sistem diwan yang, menurut pendapat terkuat, mulai
dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.
Setelah Umar bin al-Khattab wafat, tim ini melakukan musyawarah dan berhasil
menunjuk Usman bin Affan sebagai Khalifah III setelah melalui persaingan yang
ketat dengan Ali bin Abi Thalib.
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun. Pada enam tahun pertma
masa pemerintahannya. Khalifah Utsman bin ’Affan melakukan penataan baru dengan
mengikuti kebijakan Umar bin al-Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya
alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan
pembentukan organisasi Kepolisisan secara permanen untuk mengamankan jalur
perdagangan.
Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Utsman bin ’Affan, tidak
terdapat suatu perubahan situsi ekonomi yang ukup signifikan. Berbagai
kebijakan Khalifah Utsman bin ’Affan yang banyak menguntungkan keluarganya
telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagaian muslimin.
Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak kekacauan politik yang
berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah.
Setelah diangkat sebagai Khalifah Islam IV oleh segenap kaum muslimin, Ali
bin Abi thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan
para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan
kepada orang - orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak
tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar bin al-Khattab.
Masa pemerintahan Khalifah bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama
enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Ia harus
menghadapi pemberontakan Thalhah, pemberontakan juga datang dari Khwarij, mantan
pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib yang kecewa terhadap keputusan tahkim
pada perang Shiffin.
V. Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa daulah
Umawiyah (41=132H/661=750M)
Naiknya Muawiyah ke tampuk pemerintahan Islam merupakan kekuasannya Bani
Umayyah,. Sejak saat itu pula, pemerintahan Islam yang bersifat demkratis
seperti yang telah dipraktekan Rasulullah SAW dan al-Khulafa al-Rasyidun
berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun menurun).
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Muawiyah nin Abi Sofyan mendirikan
dinas pos beserta berbagai fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang, mencetak
uang, dan mengembangkan jabatan qadi (hakim) sebagai jabatan profesional.
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan dalam masyarakat
Islam muncul di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Hal ini di
latar belakangi oleh permintaan pihak Romawi agar Khalifah Abdul Malik bin
Marwan menghapuskan kalimat Bismillahirrahmanirrahim dari mata uang yang
berlaku pada Khalifahnya.
Selama pemerintahannya, Umar bin
Abdul Aziz menerapkan kembali ajaran Islam secara menyeluruh. Berbagai
pembenahan dilakukannya di seluruh sektor kehidupan masyarakat tanpa pandang
bulu.
Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari
zakat, hasil rampasa perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian
lapangan kerja produksi kepada masyarakat luas.
Setelah masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz tersebut, kekuasaan Bani
umayyah berada di tangan Yazid bin Abdul Malik. Pada masa ini, kekacauan dalam kehidupan
masyarakat mulai muncul kembali. Hal ini dipicu oleh kegandrungan sang Khalifah
dan para penggantinya terhadap kemewahan dan ketidakpeduliannya terhadap
rakyat. Akhirnya muncul konfrontasi antara pemerintah dengan rakyatnya sendiri.
Kerusuhan tersebut terus berlanjut hingga semakin memperkuat posisi kaum
oposisi dan sebaliknya, memperlemah posisi sang Khalifah. Akhirnya, pihak
oposisi berhasil menumbangkan Daulah Umawiyah.
VI.
Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Daulah Abbasiyah (132-656H/750-1258M)
Bani Abbasiyah meraih tampuk kekuasaan Islam setelah berhasil menggulingkan
pemerintahan dinas Bani Umayyah pada tahun 750 H. Para pendiri dinasti ini
adalah keturunan al-Abbas, paman Nabi Muhammad SAW, sehingga khalifah tersebut
dinamakan Khilafah Abbasiyah. Dinasti ini didirikan oleh Abdullah al-Saffah bin
Muhammad nin Ali bin Abdullah bin al-Abbas (132-136H).
Diantara periode-periode pemerintahan tersebut, Dinasti Abbasiyah mencapai
masa keemasan pada periode pertama. Periode ini juga berhasil menyiapkan
landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.
Karena Abdullah al-Saffah hanya memerintah dalam waktu yang singkat,
pembina yang sesungguhnya dari Daulah Abbasiyah adalah Abu Ja’far al Manshur
(136-148H). Pada masa pemerintahannya, khalifah al-Manshur lebih banyak
melakukan konsolidasi dan penertiban administrasi birokrasi.
Keberhasilan Khalifah al-Manshur dalam meletakkan dasar-dasar pemerintahan
Daulah Abbasiyah memudahkan usaha para Khalifah berikutnya untuk lebih fokus
terhadap permasalahan ekonomi dan keuangan negaran, sehingga peningkatan dan
pengembangan taraf hidup rakyat dapat terjamin.
Ketika al-Mahdi (158-169H). Menjadi Khalifah, keadaan negara menjadi stabil. Ia banyak menerapkan kebijakan yang
menguntungkan rakyat banyak, seperti pembangunan tempat-tempat persinggahan
para musafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khalifah dagang beserta
hewan bawaannya, serta memperbaiki dan memperbanyak jumlah telaga dan perigi.
Ia juga mengembalikan harta yang dirampas ayahnya kepada pemiliknya
masing-masing.
Ketika tampuk pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid (170-193 H),
pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah
mencapai puncaknya.
Dari gambaran diatas, terlihat bahwa Dinasti Bani Abbasiyah pada periode
pertama lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam, termasuk
kehidupan perekonomian, daripada perluasan wilayah. Setelah melewati periode
ini, Daulah Abbasiyah mengalami kemunduran dan akhirnya dihancurkan oleh bangsa
mongol pada tahun 1258 M.
VII.
Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa daulah Turki Usmani (1300-1924M).
Daulah Turki Usmani muncul sebagai salah satu kekuatan politik Islam
terbesar di dunia, di samping kerajaan Mughhal India dan kerajaan Safawi
Persia, setelah kekuatan politik Islam mengalami kemunduran yang drastis akibat
keruntuhan Baghdad.
Pendiri daulah ini adalah bangsa Turki dari Kabilah Oghuz yang mendiami
daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Setelah masuk dibawah pimpinan
Ertoghrul, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alauddin II, Sultan Seljuk,
yang sedang berperang dengan Bizantium. Berkat bantuan mereka, Sultan Allauddin
II meraih kemenangan yang gemilang. Setelah Ertoghrul meninggal dunia,
kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya, Usman yang kemudian dianggap sebagai
pendiri Daulah Turki Usmani.
Pada awal abad ke enam belas, Daulah Turki terlibat Konfrontasi dengan
bangsa Eropa dalam memperebutkan pengaturan tata ekonomi dunia.
Daulah Turki Usmani menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara, sementara
bangasa Eropa melakukanekspansi ke Benua Amerika dan Afrika, termasuk menguasai
jalur perdagangan Asia Tenggara. Perseturuan ini semakin meruncing pada
abad-abad berikutnya hingga akhirnya Daulah Turki Usmani kalah perang dan
kehilangan seluruh wilayah kekuasannya. Akibat peperangan tersebut, disamping
pemberontakan di berbagai wilayah kekuasannya, pemerintahan Daulah Turki Usmani
berakhir pada tahun 1924 M.
VIII. Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Nama lengkapnya Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori. Beliau
lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Abu Yusuf berasal
dari suku Bujailah, salah satu suku bangsa Arab. Keluarganya disebut Anshori
karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshar.
Abu Yusuh merupakan ahli Fiqqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada
permasalahan ekonomi. Tema yang menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada
tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat,
pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban serta kewajiban
penguasa untuk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus digunakan
sebaik-baiknya.
Kitab al-Kharaj sebagai jawaban dari pertanyaan Khalifah Harun ar-Rasyid
seputar keuangan negara yang berhubungan dengan permasalahan pajak,
administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syariat Islam yang
dilakukan untuk mencaegah kezaliman pada masyarakat dan untuk memenuhi
kebutuhan mereka.
Prinsip-prinsip umum keuangan publik sebagai salah satu aktifitas ekonomi
yang penting bagi negara telah di bahas dalam Al-Qur’an. Walaupun tidak
dijelaskan secara terperinci mengeneai kebijakan fiksal, akan tetapi ada
beberapa pelajaran dan petunjuk yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Abu Yusuf tercatat sebagai Ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme
pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya
dengan perubahan harga.
Fenomena yang terjadi pada masa itu, pada saat terjadi kelangkaan barang
maka harga cenderung akan naik atau tinggi. Sedangkan pada saat persediaan
barang melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Pemahaman
yang terjadi pada masa itu tentang hubungan harga dan kuantitas hanya
memperhatikan kurva demand.
IX.
Pemikiran Ekonomi Imam Asy-Syaibani (132-189 H).
Abu ’Abdillah Muhammas bin al-Hasan bin Farqad asy-Syaibani lahir pada
tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan
Bani Umawiyyah. Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Imam
asy-Syaibani, para ekonomi muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah
kitab yang lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan
berkembang pada abad kedua Hijiriyah. Secara keseluruhan, kitab ini
mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya
serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Imam asy-Syaibani mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai mencari perolehan
harta melalui berbagai cara yang halal.
X.
Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid
Nama lengkap beliau adalah Abu Ubaid al-Qasim bin salam bin Miskin bin Zaid
al-azdhi. Pemikiran Abu Ubaid yang tertuang dalam kitab
Al-Amwal dalam bahasan yang pertama adalah peranan negara dalam perekonomian
yang mengulas tentang hak negara atas rakyat dan hak rakyat untuk negara,
dimana analisis ini yang digunakan beliau merujuk pada kaidah hadist-hadist
yang berkaitan dengan pemerintahan.
XI.
Pemikiran Ekonomi Imam Yahya bin Umar
Imam Yahya bin Umar merupakan salah seorang fuqaha mazhab Maliki. Ulama
yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf al-Kannani al-Andalusi
ini lahir pada tahun 213 H. Kitab al-Ahkam al-Suq yang berasal dari dunia
Afrika pada abad ketiga Hijiriyah merupakan kitab pertama di dunia islam yang
membahas berbagai permasalah pasar dengan penyajian materi yang berbeda dari
pembahasan-pembahasan fiqih pada umumnya.
Menurut Imam Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini merupakan
asas dalam perekonomian Islam, sekaligus faktor utama yang membedakan ekonomi
Islam dengan ekonomi konvosional. Oleh karena itu, setiap muslim harus
berpegang teguh pada sunnah dan mengikuti seluruh perintah Nabi Muhammad SAW
dalam melakukan seluruh aktivitas ekonominya.
XII.
Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Beliau adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin ahmad ath-Thusi
asy-Syafii al-Ghazali. Kebanyakan dari kita apabila disebut al-Ghazali, maka
pikiran kita langsung tertuju pada kitab Ihya Ulum ad-Din yang menjadi master
piece beliau dan tentunya terlintas dalam benak kita bahwa beliau adalah
seorang sufi yang mumpuni dan hanya membahas masalah kesufian serta
meninggalkan gemerlapnya kehidupan dunia dan segala sesuatu yang berkaitan
dengannya. Karena latar belakang beliau yang mahir dalam
dunia taSawuf, maka pemikiran ekonominya pun banyak diwarnai dengan nilai-nilai
ketaSawufan.
Menurut al-Gazhali, maslahah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh
manusia, yang terletak pada perlindungan keimanan (hifz ad-din) mereka, jiwa
(al-aql), keturunan (na-Nasl), dan kekayaan (al-mal) mereka. Apapun yang
menjamin perlindungan kelima ini akan menjamin kepentingan publik dan merupakan
hal yang di inginkan, begitu juga sebaliknya.
XIII. Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali bin Abu Bakar Umar Ahmad bin
Said Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada bulan ramdhan 184 H (994 M). Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep
pemerataan kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya di bidang ekonomi.
Pernyataan Ibnu Hazm berkenaan denga sewa tanah adalah menyewakan tanah
sama sekali tidak di perbolehkan, baik untuk bercocok a\tanam, perkebunan,
mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu baik untuk jangka pendek, jangka
panjang maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun
dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewanya-menyewa batal selamanya.
Selanjutnya, Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dalam
persolan tanah, ridak boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah)
dengan sistem bagi hasil produksiya atau mengharasah (kerjasama pemanen). Jika
terdapat bangunan pada tanah itu, banyak
atau sedikit bangunan itu tidak bolejh disewakan dan tanah itu ikut pada
bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan sama sekali. Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternatif penggunaan
tanah, yaitu pertama, tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya
sendiri. Kedua, si pemilik mengizinkan orang lain lain menggarap tanah tanpa
meminta sewa. Ketiga, si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk
menggarapnya dengan bibir, alat atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya,
kemudian si pemilik memperoleh bagian hasilnya dengan presentasi tertentu
sesuai kesepakatan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Rasulullah SAW
dengan kaum yahudi terhadap tanah Khaibar. Dalam sistem ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap tidak dibebani beban
tanggung jawab tertentu.
XIV.
Nizham al-Mulk
Khawajah Abu Ali Hasan bin Ali Ishak adalah seorang tokoh penting dalam
sejarah dan pemerintahan Saljuk Turki yang membangun kesultanan atas nama
kekhalifahan Baghdad. Negarawan yang mampu dan bijak adalah orang yang
secara kritis menimbang-nimbang semua argumentasi dan pikiran dari semua
masalah. Prinsip mashalah dalam islam memainkan peranan penting dalam masalah
ini. Nizam al-Mulk telah menggunakan prinsip mashlahah dalam mengammbil
keputusan. Nizam al-Mulk juga memusatkan perhatian pada
ekonomi pasar, dimana ia menulis tentang muhtasib. Muhtasib yaitu sebutan bagi orang yang
bertugas sebagai pelakksana pada lembaga hisbah. Tugas utama lembaga ini adalah
menyelesaikankasus pelanggaran terhadap
prinsip dasar amar ma’ruf nahi munkar.
Ma’ ruf, secara harfiah berarti sesuatu yang dikenal adalah setiap
ucapannya, tindakan, atau tekad yang di anggap adalah setiap ucapannya,
tindakan atau tekad yang dianggap jelek dan dilarang syariat untuk
melakukannya. Sedangkan al-muhtasib petugas pemerintah berwenang menjatuhkan
sanksi.
Tanggung jawab yang diemban sangat berat, maka kualitas tinggi bagi mereka
yang akan melaksanakan tugas sebagai muhtasib dipersyaratkan yaitu : orang yang
merdeka dan fakih, mukmin mukallaf, mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi
munkar, adil dan diangkat oleh penguasa.
XV.
Pemikiran Ekonmi Ibnu Taimiyah
Nama lengkapnya adalah Taqi al-Din Ahmad bin Abd. Al-Halim bin Abd. Salam
bin Taimiyah. Ia lahir di harran 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H).
Pemikiran Ibnu Taimiyah merupakan hasil dialog kritis dengan fenomena
sosial, ekonomi dan politik pada zamannya. Ia telah memberikan inspirasi
tentang bagaimana sebuah negara berperan dalam pembangunan, khususnya
pembangunan ekonomi. Solusi yang di tawarkan Ibnu Taimiyah adalah negara
hendaknya menjadi supervisor moralitas pembangunan untuk menyadarkan rakyatnya
bahwa betapa pentingnya norma moral dan nilai etika sebagai asas pembangunan
dan dapat mewujudkan \nya dalam kehidupan perekonomian.
Dari pemikiran ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, dapat dipertimbangkan untuk
diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini, meskipun perlu sedikit
disesuaikan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang.
XVI.
Pemikiran Ekonomi Ibn khaldun
Ibn Khaldun di lahirkan di Tunisia pada awal bulan Ramadhan 732 M
/ 27 Mei 1332 M. Ia mempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin
Ibn Khaldun.
Ibnu bukunya al-muqaddimah pada satu bab berjudul
”Harga-Harga di kota. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, barang
kebutuhan pokok dan barang pelengkap.
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak,
maka pengadaan barang-barang kebuuhan pokok menjadi prioritas. Karena segala macam biji-bijian merupakan sebagian dari bahan makanan kebutuhan
poko. Karenanya, permintaan akan bahan itu sangat besar, tak seorang pun
melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan keluarganya, baik
bulanan atau tahunan. Sehingga usaha untuk mendapatkannya dilakukan oleh
seluruh penduduk kota, atau oleh sebagian besar daripada mereka, baik dalam kota itu sendiri, maupun di daerah
sekitarnya. Ini tidak dapat dipungkiri. Masing-masing orang yang berusaha untuk
mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri memiliki surplus besar melebehi
kebutuuhan diri dan keluarganya. Surplus ini dapat mencukupi kebutuhn sebagian
besar penduduk kota itu. Tidak dapat di ragukan, penduduk kota itu memiliki
makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya, harga makanan sering kali
murah.
Di kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan sedikit, karena
mereka memiliki supply kerja yang kecil, dan karena melihatnya kecilnya kota,
orang-orang khawatir kehabisan makanan. karenanya, mereka mempertahankan dan
menyimpan makanan yang telah mereka miliki. Persediaan iti sangat berharga bagi mereka, dan orang-orang yang mau
membelinya haruslah membayar dengan harga tinggi.
XVII.
Pemikiran Ekonomi Imam Asy-Syatibi
Imam ay-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad
al-Lakhmi al-Gharnati as-Syatibi merupakan salah seorang cendekiawan muslim
yang belim banyak di ketahui latar belakang kehidupannya.
Syariah menginginkan setiap individu memperhatiakn kesejahteraan mereka.
Pemenuhan kebutuhan (fulfilling needs) tujuan aktivitas ekonomi, dan
pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Oleh karena itu, manusia
berkewajiban untuk memecahkan berbagai masalah ekonominya.
Pendekatan bahwa keinginan (wants) tidak terbatas sehubungan dengan
kelangkaan sumber daya alam yang menetapkan problematika ekonomi manusia
mungkin menjelaskan perilaku ekonomi suatu masyarakat kapitalis, akan tetapi
secara meyakinkan gagal untuk menjelaskan perilaku berbagai masyarakat dunia
tradisional.
Apabila wants tidak terrbatas, dan sumber daya alam langka kemudian
satu-satunya solusi masalah tersebut adalah economizme (penghematan).
XVIII.
Pemikiran Ekonomi Imam Al-Maqrizi
Nama lengkap al-Maqrizi adalah Taqiyudiin Abu al-Abbas bin Ali bin Abdul
Qadir al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365
M).
Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam,
sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda melambatnya bebagai kegiatan
Intelektual yang inovatif dalam dunia Islam. Dari perspektif obyek pembahasan, apabila kita telusuri kembali berbagai
literatur Islam klasik, pemikiran terhadap uang merupakan fenomena yang jarang
diamati para cendekiawan muslim, baik pada periode klasik maupun pertengahan.
Menurut survei Islahi, selain al-Maqrizi, diantara sedikit pemikir Muslim yang
memiliki perhatian terhada uang pada masa ini adalah al-Gazhali, Ibnu Taimiyah,
Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dan Ibnu Khaldun. Dengan demikian, secara
kronologis, dapat dikatakan bahwa al-Maqrizi merupakan cendekiawan Muslim abad
pertengahan yang terakhir mengamati permasalahan tersebut, sekaligus
mengkorelasikannya dengan peristiwa inflansi yang melanda suatu negeri.
XIX.
Abu A’la Al-Maududi
Abu A’la dilahirkan pada 3 Rajab 1321 H / 25 September 1903 di Aurangbad,
sebuah kota yang terkenal di Hyberad (Deccan), Dehli, India, India. Tujuan yang pertama dan utama dari Islam ialah memelihara kebebasan
individu dan untuk membaginya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam hal ini, Islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi dan
konsumen dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi
dibedakan berdasarkar kriteria di peroleh secara hala atau haram, dan
dikeluarkan kepada jalur yang halal dan haram.
XX.
Muhammad Baqir Al-Sadr
Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh. Pasa 25 Dzul Qa’dah 1353 /
1 Maret 1935.
Menurut Baqir as-Sadr, ekonomi Islam adalah mazhab, bukan Ilmu. Beliau
beranggapan demikian karena melihat adanya perbedaan antara mazhab dan ilmu.
Dimana ilmu ekonomi dan mazhab ekonomi berbeda tujuan. Tugas ilmu ekonomi
adalah untuk menemukan fenomena eksternal kehidupan ekonomi. Sedangkan mazhab
ekonomi menyusun suatu sistem berdasarkan keadilan sosial yang sanggup mengatur
kehidupan ekonomi umat manusia. Ilmu mencakup realitas lahiriah dan mazhab
membawa keadilan sosial ke dalamnya.
XXI.
Umar Chapra.
Umar Chapra pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan Sausi Arabia.
Menurut Umar Chapra, ilmu ekonomi konvesial yang selama ini mendominasi
pemikiran ilmu ekonomi modern, telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat
maju bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengagumkan lagi dari akselerasi
perkembangan di negara-negara industri barat adalah tersedianya sumber-sumber
kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program riset mereka.
Lain halnya dengan ekonomi islam. Ilmu ekonomi ekonomi dengan perspektif
Islam ini baru menikmti kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir ini
setelah mengalami tidur panjang pada beberapa abad lalu. Hal ini, dikarenakan
sebagian besar negara Muslim adalah negara miskin dengan tingkat pembangunan
ekonomi yang rendah.
Ilmu ekonomi konvosial telah dibangun oleh dua himpunan tujuan yang
berbeda. Salah satunya disebut tujuan positif, yang berhubungan erat dengan
usaha realisasi secara efisien dan adil dalam proses alokasi dan distribusi
sumber daya terbatas. Dan tujuan yang lain disebut dengan tujuan normatif yang
diekspresikan dengn usaha penggapaian secara universal tujuan sosial ekonomi
untuk pemenuhan kebutuhan hidup lain-lainya.
XXII.
Monzer Kahf
Yang paling penting dari pemikiran Kahlf adalah pandangannya terhadap
ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena baginya, agama dengan
pengertian yang dihadapkan pada kepercayan dan perilaku manusia, perilaku
ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek dari agama. Meskipun semua agama berbicara tentang masalah-masalah ekonomi, namun
agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan ekonomi.
Beberapa agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai
kebutuhan hidup yang aeharusnya dilakukan sebatas memenuhi kebutuhan makan dan
minumnya semata-mata, (sembari beranggapan bahwa kegiatan ekonomi yang
melampaui batas tersebut merupakan orientasi yang keliru terhadap sumber-sumber
manusiawi atau merupakan sejenis kejahatan).
Sementara itu, Islam menganggap
kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan
tanggung jawabnya di bumi (dunia)
DAFTAR PUSTAKA
1. Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
2. Muhammad. 2005. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta
: BPFE-Yogyakarta
3.
Antonio, Syafi’i. 2001. Islamic Banking ; Bank
Syariah dari Teori Ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press
5.
http://satria-nurcahya.blogspot.com/2012/09/resensi-ekonomi-islam.html
.
[1] Makalah ini dipresentasikan untuk memenuhi tugas Mikro Ekonomi Islam
yang diampu oleh As-Sayyid Yoyok Suyoto Arif, M.S.I pada seminar kelas hari
Rabu, 2 Januari 2013
0 komentar:
Posting Komentar