I. SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI
ISALAM PADA MASA PAMERINTAHAN RASULULLAH SAW.
Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan
manusia. Kelahiran Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yangn tiada tandingnya.
Nabi Muhammad SAW
lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20 April 571 M[1],
di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh Al-syifa, yaitu ibu dari
Abudurrahman bin auf.
Beliau adalah utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa
kebaikan bagi umat manusia di muka bumi ini. Pada pemerintahan Rasulullah SAW
banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan
Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan
ketentuan Al-qur’an dan Hadisnya.
Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai
dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan
dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mewarnai jehidupan islam
dengan cengkeraman ribawi[2].
Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan
keadilan.
Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh
peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di
tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena
butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.
A.
Awal pemerintahan islam
Pada saat awal didirikanya pemerintah
islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu
dan memprihatinkan . oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah
jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa
tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh
Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut :
1.
Membangun masjid utama
sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
2.
Merehabilitasi muhajjirin
mekkah di madinah.
3.
Membuat konstitusi
masyarakat.
4.
Menciptakan kedamaian dalam
Negara.
5.
Mengeluarkan hak dan
kuwajiban bagi warga negaranya.
6.
Menyusun system pertahanan
Negara.
7.
Meletakan dasar-dasar
system keuangan Negara.
B.
Pemikiran Ekonomi
Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islam.
Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk
bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh
dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah
SAW ntuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :
1.
Larangan najsy.
2.
Larangan bay ba’dh Ala
ba’dh.
3.
Larangan tallaqi
Al-rukhban.
4.
Larangan ihtinaz dan
ikhtikar.
Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah
aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan
muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai
akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya (
daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh
dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata
untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )
C.
Perkembangan pemikiran
ekonomi islam pada masa Nabi Muhammad SAW.
Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu
yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam
diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw
mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan
dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah
perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama
Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang
harus diperhatikan. Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Kebijakan fiskal pada masa
nabi Muhammad saw.
Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik
dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak
factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi
public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di
dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada
kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal,
dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana
menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke
madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa
mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat
mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan
pengembangan masyarakatmudlim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah
saw paska hijrah.[3]
2.
Unsur-unsur kebijakan
fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah saw.
Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw
malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . baliau sebagai
pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya
adalah sebagai berikut :
a.
System ekonomi.
System ekonomi yang diterapkan
Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling
mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia
diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Dan
disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam
yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1.
Kekuasaan tertinggi adalah
milik Allah swt.
2.
Manusia hanyalah khlifah
Allah swt dimuka bumi.
3.
Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat
Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas
sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4.
Kekayaan harus diputar dan
tidak boleh ditimbun.
5.
Eksploitasi ekonomi dalam
segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6.
Menetapkan system warisan
sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik
individu.
7.
Menghilagkan jurang pemisah
antara golongan miskin dan kaya.
b.
Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak
memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara
dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang
kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar,
panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak
memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada
umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam
bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan
mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi
diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda,
unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3.
Sumber-sumber pendapatan
Negara.
a.
Berdasarkan jenisnya :
-
Pendapatan primer.
1.
Ghanimah : pendapatan dari
hasil perang.
2.
Fay’i : harta peninggalan
suku bani nadhir.
3.
Kharaj : pajak atas tanah
yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7
hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4.
Waqf
5.
Ushr : zakat dari hasil
pertanian termasuk buah-buahan
6.
Jizyah : pajak perkepala
yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai
imbalan bagi keamanan diri mereka.
-
Pendapatan sekunder.
1.
Uang tebusan.
2.
Pinjaman.
3.
Amwal fadhla.
4.
Nawaib.
5.
Shodaqoh lain seperti
qurban dan kaffarat.
6.
Hadiah.
b.
Berdasarkan sumbernya.
·
Muslim : zakat, ushr, zakat
fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
·
Non-muslim : jizyah,
kharaj, ushr ( 5% )
·
Umum : ghanimah, fay’I,
uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin
atau pemerintah.
4.
Pengeluaran Negara di masa
Rasulullah saw.
v
Primer :
-
pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan,
unta, kuda, dan persediaan.
-
Pembiayaan gaji untuk wali,
qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
-
Pembayaran upah kepada para
sukarelawan.
-
Pembayaran utang Negara.
v
Sekunder.
-
Bantuan untuk orang belajar
agama di madinah.
-
Hiburan untuk delegasi
keagamaan.
-
Hiburan untuk para utusan
suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
-
Pembayaran utang untuk
orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
-
Pembayaran tunjangan untuk
sanak saudara Rasulullah saw.
5.
Baitul maal
Rasulullah saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep
baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil
pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan
sesuai dengan kebutuhan Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik
Negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu
, pemimpin Negara dan para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut
untuk menculupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul
maal atau bendahara Negara.[4]
Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, baitul maal terletak di masjid nabawi
yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai
tempat tinggal Rasulullah saw.
Segala kebijakan Rasulullah saw dalam memimpin pemerintahan selalu
berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun Rasulullah saw tidak segan-segan
betanya menganai masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah
swt memerintahkan kapada Rasulnya untuk
bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua
diptuskan oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.
Rasulullah saw wafat pada hari senin pagi, 12 Rabiul awwal atau 8 juni
632 M, dalam usia 63 tahun 3 bulan.
Setelah wafatnya Rasulullah saw, selanjutnya pemimpin pemrintahan
dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin.
II.
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI
ISLAM PADA KHULAFAURRASYIDIN.
A.
Masa kekhalifahan Abu Bakar
r.a ( 11-13 H / 632-635 M )
Abu Bakar dilahirkan di mekkah setelah dua setengah tahun dari tahun
gajah atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulainya hajrah.
Abu Bakar temsuk suku quraisy dari bani Taim, dan selisih keturunannya
sama dengan Rasulullah saw dari garis ke-7.[5]
Abu Bakar ash-shidiq mendapat kepercayaan pertama dari kalangan muslim
untuk menggantikan Rasulullah saw setelah beliau wafat.
Konon ada beberapa kriteria yang
melekat pada diri Abu Bakar r.a sehingga kaum muslimin mempercayainya untuk
menjadikanya pemimpin islam diantaranya adalah tedapat ketaatan dan keilmuan
yang luar biasa, factor kesenioran diantara yang lain, dan factor kesetiaan
dalam mengikuti dan mendampingi Rasulullah saw dalam menyiarkan agama islam.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Abu bakar r.a dalam
menyempurnakan ekonomi islam adalah :
a.
Melakukan penegakan hukum
terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b.
Abu bakar r.a terkeal
dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan menghitung zakat.
c.
Pengembangan baitul maal
dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal.
d.
Menerangkan konsep balance
budget policy pada baitul maal.
e.
Secara individu Abu Bakar
adalah seoarang praktisi akad-akad perdagangan.
Namun yang menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika beliau
mendekati wafatnya, yaitu kebijakan internal dengan mengmbalikan kekayaan
kepada Negara karena melihat kondisi Negara yang belum pulih dari krisis
ekonomi. Beliau lebih mementingkan kondisi rakyatnya dari pada kepentingan
individu dan keluarganya.
Abu Bakar r.a meninggal pada 13H/13 agustus 634 M dalam usia 63 tahun,
dan kekhalifahanya berlangsung selama dua tahun tiga bulan sebelas hari .
jenazah Abu bakar dimakamkan disamping makam Rasulullah saw. Berkaitan dengan
kebijakan fiskal masa kekhalifahan Abu Bakar r.a yaitu melanjutkan kebijakan-kebijakan
yang telah diterapkan oleh Rasulullah saw. Hanya saja ada beberapa kebijakan
fiskal beliau yang cukup dominan dibandingkan dengan yang lainya yaitu
pemberlakuan kembali kuwajiban zakat setelah banyak yang membengkangnya.
Kebijakan selanjutnya adalah selektif dan kehati-hatian dalam mengelola
zakat sehingga tidak dapat ditemukan penyimpangan didalamnya.
B.
Masa kekhalifahan Umar bin
Khatab r.a.
Umar bi Khatab r.a dilahirkan di mekkah, tahun 40 sebelum hijrah, dan
selisihnya dengan garis keturunan Rasulullah saw pada generasi ke-8.
Sebelum kematian Abu Bakar r.a, Abu Bakar mencalonkan Umar bin Khatab
sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima secara aklimasi. Menurut
amir Ali, masuknya umar dalam kekhalifahan adalah nilai yang tinggi bagi islam.
Ia adalah seoarang yang memiliki moral kuat, adil, memiliki energi yang besar
dan karakter yang kuat dan memiliki kemampuan administratif.
Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi
dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau
boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam
sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan
keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian
sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Kemudian banyak hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau
memerintah, diantaranya yaitu :
1.
Kebijakan Ekonomi.
Dalam sambutan khlifah umar bin khatab r.a ketika diangkat menjadi
khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang berkaitan dengan fiskal
yang akan dijalankanya , yang mana terdapat tiga dasar yaitu :
a.
Negara islam mengambil
kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harata fay’I
yang diberikan oleh Allah swt kecuali dengan mekanisme yang benar.
b.
Negara memberikan hak atas
kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan
Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
c.
Negara tidak menerima
kekayaan dari harta yang kotor.
2.
Unsur-unsur kebijakan
fiskal.
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah
kebijakan fiskal pada masa umar bin khatab r.a , diantaranya adalah :
a.
Baitul maal.
b.
Kepemilikan tanah.
c.
Zakat.
d.
Ushr.
e.
Sodaqoh untuk orang
non-muslim.
f.
Koin.
g.
Klasifikasi pendapatan
Negara.
h.
Pengeluaran Negara.
C.
Masa kekhalifahan Utsman
bin Affan r.a ( 23-35 H / 644-656 M )
Usman bin Affan r.a atau usan bin affan bin Abi al-As bin Umayah bin
Umawy al-quraisyi, dipanggil Abu Abdullah, dan mendapat gelar zu al-Nuirain (
pemilik dua cahaya ), dan beliau adalah khalifah yang ke tiga dari pemerintahan
khulafaurrasyidin, dan juga beliau adalah seorang dari beberapa orang terkaya
diantara sahabat nabi. Kekayaanya membantu terwujudnya islam dibeberapa
peristiwa penting.
Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan
mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab
r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan
yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan
juga bagi islam.
Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit,
sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari
zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama
kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk
menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian,
islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan,
lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran
air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan ditanam dan keamanan
perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian
tetap.dilaporkan untuk mengamankan zakat dari gangguan dan masalah pemeriksaan
kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, khalifah Usman
bin Affan mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksirkan
kepemilikanya sendiri. Dalam hubunganya dengan zakat, dalam sambutan Ramadhan
biasanya beliau mengingatkan , “ lihatlah, bulan pembayaran zakat telah tiba.
Barang siapa yang memiliki property dan hutang biarkan dia untuk mengurangi
dari pada yang ia milikinya, apa yang dia hutang dan membayar zakat untuk
property yang masih tersisa ‘’, ia juga mengurangi zakat dari pension. Tabri
menyebutkan ketika menjadi khalifah, Usman bin affan menaikan pensiunan sebesar
seratus dirham, tetapi tidak ada rincianya. Dia juga menambahkan santunan
dengan pakaian, selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di
masjid untuk orang-orang menderita, pengembara, dan orang miskin.
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana
pesiun dan membangun diwilayah taklukan baru, dibutuhkan dana tambahan. Untuk
itu Usman bin affan r.a membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas
dan mengganti guberbur mesir, busra, Assawad, dan lain-lain digantikan dengan
orang-orang baru.
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara
keseluruhan salama enam tahun berakhir kekhalifahan Usman bin affan, namun ada
hal-hal yang dilakukan oleh khlifah Usman bin affan, diantaranya adalah :
1.
Pembangunan pengairan.
2.
Pembentukan oraganisasi
kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
3.
Pembangunan gedung
pengadilan, guna menegakkan hukum.
4.
Kebijakan pembagian lahan
luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila
dibandingkan dengan masa pemerintahan Umar bin khatab r.a dari Sembilan juta
menjadi lima puluh juta dirham.
Akhir hyat Usman diawali ketika pada saat barbagai utusan
dari khufah, basrah, dan mesir datang menemui Usman bin affan agar memecat
gubernurnya yang notabene adalah kerabat-kerabat sendiri, tatapi Usman menolak.
Mereka kemudian mengepung rumah Usman dan menuntut pengunduran diri, dan Usman
juga menolak. Pengpungan berjalan sampai beberapa hari, sebagian dari mereka
memaksa masuk ke dalam rumah untuk kemudian membunuhnya. Ini terjadi pada bulan
Dzulhijjah 35 H / 17 juni 656 M, pada usia 82 tahun.
D.
Kekhalifahan Ali bin Abi
thalib r.a ( 35-40 H / 656-661M ).
Setelah terbunuhnya Usman, maka anarki di ibu kota Negara dan pada hari
kelima, Ali bin abi thalib dengan suara bulatnya terpilih sebagai khalifah
untuk menggantikan Usman bin Affan. Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi
thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi
sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin
affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa
alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang
diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk
mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari
madinah.
Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari
daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan
5.000 dirham setiap tahunya.[6]
Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi
Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul
maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk
mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi
umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam
suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain
mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas
dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan
staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian
pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang
dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
1.
Pendistribusian seluruh
pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk
cadangan.
2.
Pengeluaran angkatan laut
dihilangkan.
3.
Adanya kebijakan pengetatan
anggaran.
4.
Dan hal yang sangat
monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam,
dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi
dan dirham dari Persia.
Pemerintahan Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di
tangan Ibnu Muljam daei kelompok khawarij.
Daftar pustaka :
·
Chamid, Nur. 2000. Jejak
langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: pustaka pelajar.
·
Karim, Adiwarman A.A.
Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
·
Khalil, Jafril. 2010. Jihad
Ekonomi islam.jakarta : Gramata Publishing.
·
Mujahidin, Akhmad. 2008.
Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
·
Rivai, veithzal. 2012.
Islamic marketing; membangun dan mengembangkan bisnis dengan praktik marketing
Rasulullah saw. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
[1]
Waktu kelahiran Rasulullah saw , baik hari, tanggal, bulan ataupun tahunya
terdapat perbedaan. Lihat Abdullah al-mustafa al-marghi, pakar-pakar fiqih,
sepanjang sejarah ( Yogyakarta : LKPSM, 2001 ), 25.
[2]
Adi warman A.karim, sejarah pemikiran ekonomi islam, 30.
[3]
Rasiam, pembaharuan kebijakan fiskal ( fiscal policy ) di indonesia.
http://rasiam.multiply.com/journal/item/11.
[4]
Sesuatu yang revolusioner yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah pembentukan
lembaga penyimpanan yang disebut baitul maal. Apa yang dilaksnakan oleh rasul
adalah proses penerimaan pendapatan dan pembalanjaan yang transparan yang
bertujuan apa yang disebut sekarang ini sebagai welfare oriented. Ini sangat
asing pada waktu itu, karena umumnya pajak yang dikumpulkan oleh engusaha di kerajaan-kerajaan
tetangga sekitar jazirah arab seperti romawi dan Persia umumnya dikumpulkan
oleh seorang menteri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kaisar dan raja.
Lihat, Muhammad, dasar-dasar keuangan islam, ( Yogyakarta : ekonisia, 2004 ),5.
[5] Jamil
ahmad, seratus muslim terkemuka ( Jakarta: pustaka firdaus, 2000 ),12.
[6]
Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, Nur Chamid, 2000, hal.99
3 komentar:
mantap
izin kutip mas
monggo untuk yg mau copas2 atau sekedar baca silahkan.. saling share ilmu, insyllah bermanfaat selama tidak untuk menyesatkan.. aamiin
Posting Komentar