WAKAF TUNAI


PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN
Wakaf diambil dari kata Waqafa, menurut bahasa berarti menahan atau berhenti.1 Dalam Hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau Nadzir ( Penjaga wakaf ), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau mamfaatnya digunakan  untuk hal-hal yang sesuai dengan Syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan , dan bukan pula menjadi hak milik Nadzir, tetapi menjadi hak milik  Alloh dalam pengertian hak masyarakat umum.
Sumber hukum wakaf terdapat dalam surat  Ali Imran ayat 92 yang mengatakan, “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan ( yang sempurna ), sebelum kamu menafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. Sedangkan didalam hadits Nabi yang diriwayatkan Muslim disebutkan bahwa, “ apabila manusia wafat, terputuslah amal kebaikannya, kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, Ilmu yang bermamfaat, dan Anak sholeh yang selalu mendoakan Orang tuanya.

Wakaf merupakan salah satu lembaga yang  mempunyai peranan penting dalam pembangunan masyarakat dan bahkan dalam pembangunan peradaban manusia. Berbagai jenis Infrastruktur yang kita lihat  bersumber dari wakaf yang bertujuan memberikan Maslahat kepada orang banyak.

2.      SEJARAH WAKAF
Keberadaan wakaf sejak masa Rosulullah  saw, diriwayatkan ari Abdulloh bin Umar, bahwa Umar bin Kattab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu Umar bin Khattab Menghadap Rosululloh untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanahnya  tersebut. Umar berkata kepada Rosulullah saw, “ Ya Rasulallah, saya mendapatkan sebidang tanah di khaibar dan saya belum pernah mendapat tanah yang lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karna itu saya memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu”. Rosulullah menjawab, “ Jika engkau mau, tahanlah tanahmu itu dan sedekahkanlah”. Lalau Umar mensedekahkannya dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umar salurkan hasil tanah-tanah itu buat orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fi sabilillah, orang-orang yang kehabisan bekal dlam perjalanan dan tamu. Penguasa wakaf sendiri, boleh makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas yang ma’ruf (biasa).
Banyak perbedaan riwayat dalam sejarah perwakafan. Dalam suatu riwayat lain, riwayat An-Nasa’i dan At-Turmuzi dari Usman, bahwa Rasulullah pernah datang ke Madinah. Ketika itu tadak ada air tawar kecuali sumur dalam rumah, lalu Rasulullah bersabda,” Siapakah yang mau Membeli sumur rumah lalu ia memasukkan timbanya kedalam sumur itu bersama timba-timba kaum muslimin lainnya yang dia akan mendapatkan suatu yang lebih baik daripada sumr itu kelak di Syurga.” Lalu Utsman sumur itu dari tulang punggung hartanya. Selanjutnya, sumur tersebut diserahkan kepada penduduk Madinah untuk kepentingan hidup mereka. Namun demikian, usman tetap memamfaatkan airnya untuk kepentingan sehari-hari.
Begitupn di Indonesia, sejarah wakaf  di Indonesia  sejak masa penjajahan hindia belanda sudah berlaku hukum perwakafan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan hukum Islam. Administrasi perwakafan tanah baru mulai sejak tahun 1905 dengan dimulainya pendaftaran tanh wakaf berdasarkan surat edaran. Setelah  kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 maka dibentuk undang-undang pokok agraria pada tanggal 24 September 1960. Selanjutnya, Instruksi presiden No 1 tahun 1992 menetapkan kompilasi hukum Islam, yaitu himpunan hukum material sebagai dokumentasi yustisia  yang menjadi pedoman bagi hakim dilingkunga badan peradilan agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.

3.      RUKUN WAKAF
Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:
a.       Al-Wakif atau orang yang melakukan perbuatan wakaf,
b.      Al-Mawquf atau harta benda yang akan diwakafkan , harus jelas wujud dan zatnya, dan bersifat tahan lama atau abadi.
c.       Al-Mauquf ‘Alaih atau sasaran yang berhak menerima hasil atau mamfaat wakaf.  Berdasarkan penerimanya wakaf dibagi menjadi dua, yaitu wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairi adalah wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum. Sedangkan wakaf dzurry adalah wakaf dimana wakifnya membatasi  sasaran wakafnya untuk pihak tertentu yaitu keluarga keturunannya.
d.      Shigah atau pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan maupun isyarat.
4.      TUJUAN WAKAF
Tujuan dari penggalangan wakaf tunai dari masyarakat antara lain sebagai berikut
a.       Menggalang tabungan sosial dan mentransfrmasikan  tabungan sosial menjadi modal sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
b.      Meningkatkan investasi sosial.
c.       Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin  dan anak-anak generasi berikutnya.
d.      Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial masyarakat sekiranya.
e.       Menciptakan integrasi antara keamanan sosial dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.
5.      KONSEP WAKAF TUNAI
Hukum mewakafkan uang tunai merupakan permasalahan yang diperdebatkan ulama fiqih. Hal ini disebabkan karena cara yang lazim dipakai oleh kalangan masyrakat dalam mengembangkan harta wakaf berkisar pada penyewaan harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah, ddan semacamnya. Oleh karenanya , sebagian ulama kurang menerima ketika ada ulama yang berpendapat bahwa hukumnya mewakafkan uang dirham dan dinar aalah boleh dengan uang sebagai aset wakaf, maka penggunaanyya akan berhubungan dengan praktek riba.
Adapun alasan ulama yang tidak membolehkan berwakaf dengan uang lebih jauh sebagai berikut:
1.    Bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai. Uang hanya bisa dimamfaatkan dengan membelanjakannyasehingga bendanya lenyap. Sedangkan inti dari wakaf adalah kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap lagi kekal,
2.    Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebagai alat ukur yang mudah. Orang melakukan transaksi jual beli, bukan untuk ditarik mamfaatnyadengan mempersewakan zatnya.
Dalam al- Is Af fi ahkam al-aukaf, al-Tharablis mengungkapkan bahwa sebagian ulama kelasik merasa aneh ketika mendengar kan atwa yang dikeluarkan  oleh Muhammad bin Abdullah al-Anshari, tentang bolehnya berwakaf dalm bentuk dirham atau dinar, dan dalam bentuk komoditas yang dapat ditimbang atau ditakar, seperti makanan gandum. Karena itu mereka segera mempermasalahkan dengan mempertanyakan apa yang dilakukan dengan uang tunai dirham?atas pertanyaan ini Muhammad bin Abdullah al-Anshari menjelaskan dengan mengatakan, “ kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda makanan itu, harta kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan”
Dikalangan Milkiyah populer pendapat yang membolehkan berwakaf  dalam bentuk uang tunaiseperti dilihat dalam kitab al-Majmu’ oleh Imam Nawawi. Ibnu Taimiyah dalam al-Fatwa  meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanafi yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang, dan hal yang sama dikatakan  pula oleh ibnu Qudamah dalam bukunya al-Mughni.2
6.      PERBEDAAN WAKAF DENGAN SHADAQAH/ HIBAH
Kadangkala pengertian wakaf dirancukan dengan engertian sedekah dan hibah, padahal antara wakaf, sedeqah dan hibah tersebut terdapat perbedaan-perbedaan penting, yaitu:
Perbedaan Wakaf dengan Shadaqah/Hibah
Wakaf
Shadaqoh  atau hibah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah.
Hak milik atas barang diberikan kepada penerima Shadaqah/ hibah.
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dikembalikan kepada pihak lain.
Objek Shadaqah hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
Mamfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan social.
Mamfaat barang dinikmati oeh penerima Shadaqah.
Objek wakaf biasanya kekal zatnya.
Objek Shadaqah/ hibah tidak harus kekal zatnya.
Pengelolaan objek wakaf  diserahkan kepada administrator yang disebut nadzir/ mutawalli.
Pengelolaan objek shadaqah/ hibah diserahkan kepada sipeneria.
Sumber: Karim Business Consulting,2003
7.      PENGELOLAAN WAKAF TUNAI
a.    Wakaf Tunai Dikelola Bank Syariah
Beberapa peran yang bisa diunggulkan bila wakaf tunai dikelola oleh bank:16
1.      Jaringan kantor
2.      Kemampuan sebagai fund manager
3.      Penglaman, jaringan Informasi dan peta distribusi.
4.      Citra positif
Skema alternative bila bank syariah sebagai nadzir penerima dan penyalur dana wakaf.








Bank sebagai penyalur dan penerima
 

                                   
 








            Bank Syariah hanya menjadi Nadzir penerima dan penyalur. Sedangkan fungsi pengelola dana akan dilakukan oleh lembaga lain, misalnya Badan Wakaf  Tunai (BWN), yang denga  sendirinya  tanggung jawab pengelolaan dan, termasuk hubungan kerjasama dengan lembaga penjamin berada pada BWN.
b.   Wakaf Tunai Dikelola Lembaga Swasta
Keunggulan yang didapat bila wakaf tunai dikelola oleh swasta:
1.      Sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
2.      Ada control langsung oleh masyarakat.
3.      Menumbuhka solidaritas masyarakat.
Lembaga swasta ini bergerak misalnya dibidang pendidikan, dapat dibuat skema sebagai berikut:
Lembaga sebagai penerima dan penyalur
Skema
 Lembaga pendidikan swasta mengelola sendiri dana yang diterima muwakif dengan system /musyarakah atau mudharabah – tampa mengurangi nilai asset wakaf. Selanjutnya, keuntungan yang diterima didasarkan atas system bagi hasil diatas, diterima oleh lembaga pendidikan sebagai keuntungan usaha dan diterima  wakaf tunai sebagai tambahan asset. Dari tambahan asset wakaf tunai tersebut bisa digunakan membantu masyarakat dalam bentuk wakaf pula.


8.      KENDALA PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI
Beberapa kendala yang menjadikan wakaf tunai sulit berkembang ditanah  air adalah sebagai berikut:
1.      MAsyarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi seperti tanah, rumah dan lain sebagainya.
2.      Wakaf tuanai relative barudi Indonesia, sehingga dampak langsung dan kelebihan wakaf tunai bagi kesejahteraan masyarakat belum terasa.
3.      Lembaga wakaf tunai masih difahami sebagai lembaga zakat, dan lembaga zakat bisa dijadikan pengganti keberadaan lembaga wakaf tunai. Hal ini yang menjadikan keberadaan lembaga wakaf tunai terasa tidak begitu urgen.
4.      Tidak ada konsekwensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya.
9.      STRATEGI PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI
Usaha yang dilakukan untuk mengurangi kendala-kendala diatas:
1.      Sosialisasi keberadaan wakaf tunai kepada masyarakat, bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai jumlah tertentu hartanya guna membeli sujumlah harta  untuk diwakafkan. Wakaf bisa dilakukan secara cash, walaupun ia tidak memiliki harta.
2.      Mendirikan lembaga wakaf tunai dpat dimulai dari ligkungan terkecil seperti, takmir masjid, pesantren dan lainnya.  Tidak ada halangan untuk mendirikan wakaf tunai.
3.      Perlu koordinasidengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
















KEUNGGULAN WAKAF UANG
PDFCetakEmail
Ditulis oleh Suhrawardi K Lubis Selasa, 18 Oktober 2011 09:53
Lazimnya, harta benda wakaf selalu dalam bentuk harta yang tidak dapat dipindahkan atau dalam istilah hukum disebut harta tidak bergerak, umumnya selalu dalam bentuk tanah dan bahkan tanah dipandang sebagai wakaf yang paling utama. Kelaziman harta benda wakaf seperti di atas mengakibatkan wakaf sebagai bentuk amal jariah memiliki tingkat produktivitas yang rendah. Sebab walaupun harta benda wakaf banyak, akan tetapi karena tidak memiliki hasil, ia tidak memberi manfaat yang berarti kepada umat Islam. Padahal harta benda wakaf yang dipergunakan adalah manfaat atau hasilnya. Oleh karena itu semestinya harta benda wakaf harus berpeluang untuk diinvestasikan, sehingga memperoleh manfaat atau hasil.

Sebenarnya dalam Islam, harta benda wakaf tidak hanya terbatas kepada tanah saja. Akan tetapi benda-benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan. Sudah semenjak lama, yaitu masa pemerintahan Ustmaniyah dan juga di Mesir wakaf tunai sudah dikenal dan dimalkan (Mannan, 2001: 36). Bahkan dalam beberapa hal, wakaf tunai memiliki kedudukan utama/keunggulan dibandingkan dengan wakaf lainya, iaitu dalam hal fleksibelnya wakaf tunai. Fleksibelnya wakaf tunai  antara lain dikarenakan mudah untuk mengamalkannya, mudah untuk menginvestasikannya dan lebih produktif.

Mudah Mengamalkannya
Adanya wakaf tunai, akan dapat merubah adat kebiasaan masyarakat Islam dalam melaksanakan amalan ibadah wakaf. Selama ini selalu difahamkan bahwa kesempatan melaksanakan ibadah wakaf hanya dimiliki orang-orang tertentu saja (orang kaya saja). Kenapa demikian? Karena wakaf adalah tanah, sedangkan tanah memiliki nilai/harga yang relatif tinggi dan lazimnya dimiliki oleh orang kaya saja. Dengan adanya wakaf tunai, ibadah wakaf menjadi lebih mudah dan ringan untuk dilaksanakan. Dengan mudah dan ringannya dilaksanakan, diharapkan harta benda wakaf dapat menjadi jalan untuk melakukan pembangunan keagamaan, sosial dan pembangunan ekonomi. Selain itu, mayoritas masyarakat dapat ikut serta untuk mengamalkannya sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Dengan keunggulan ini, wakaf tunai dapat dijadikan sebagai sarana penggalian dana yang potensial, karena dengan wakaf tunai lingkup wakif (orang yang berwakaf) lebih luas, dan tentunya jumlah uang yang akan diwakafkan dan yang akan terkumpulpun akan lebih besar. Karena jumlah wakaf masing-masingnya dapat disesuaikan dengan taraf kehidupan dan kemampuan ekonomi orang yang berwakaf (Mustafa Edwin Nasution, 2004).

Besarnya potensi wakaf karena mudahnya untuk mengamalkan wakaf tunai ini dapat dibuat perkiraan dan perhitungan uang wakaf yang  berpeluang dikumpul. Misalnya jumlah muslim yang mau berwakaf dari sekitar 200 juta orang muslim di Indonesia sebesar 15 juta orang (sekitar 7,5% dari total umat Islam Indonesia), dengan asumsi yang berpenghasilan rata-rata Rp.1,5 juta hingga lebih besar dari Rp.15 juta perbulan. Masing-masing berwakaf sesuai dengan penghasilannya.

Asumsi tersebut dapat dibuat perhitungan bahwa yang berpenghasilan Rp.1,5 juta sampai dengan Rp.3 juta rupiah sebanyak 5 juta orang, masing-masing berwakaf Rp.5 ribu rupiah perbulan, dalam satu bulan akan terhimpun uang sebesar Rp.15 milyar dan dalam satu tahun sebesar Rp.180 milyar. Kemudian 4 juta orang berpenghasilan antara Rp.3,1 juta sampai Rp.6 juta dan masing-masing berwakaf Rp.10 ribu perbulan, dalam satu bulan terkumpul sebesar Rp.40 milyar dan dalam satu tahun terhimpun uang wakaf sebesar Rp.480 milyar. Selanjutnya 3 juta orang berpenghasilan antara Rp.6,1 juta sampai dengan Rp.9 juta, masing-masing berwakaf sebesar  Rp.50 ribu, dalam satu bulan akan diperoleh uang wakaf sebesar Rp.150 milyar dan satu tahun sebesar Rp.1,8 triliun. 2 juta orang pula berpenghasilan antara Rp.9,1 juta sampai dengan Rp.12 juta perbulan, dalam satu bulan berwakaf sebesar Rp.100 ribu, akan terhimpun dana wakaf sebesar Rp. 200 milyar, dalam satu tahun akan terhimpun uang wakaf sebesar Rp.2,4 triliun. Dan terakhir 1 juta orang berpenghasilan lebih besar dari Rp.12 juta perbulan dan berwakaf sebesar Rp.200 ribu, dalam satu bulan terhimpun dana wakaf sebesar Rp.200 milyar, dalam satu tahun terhimpun dana wakaf sebesar Rp.2,4 triliun.

Dengan formuluasi perhitungan seperti di atas, akan terhimpun dana wakaf sebesar Rp.625.000.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima milyar)  setiap bulan, atau sebesar Rp.7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) setiap tahun. Angka potensi wakaf tunai yang berpeluang untuk dihimpun akan lebih besar lagi apabila orang yang melaksanakan ibadah wakaf lebih banyak dan uang wakaf yang dibayarkan lebih besar. Dan akan lebih menggurita lagi apabila dimamalkan oleh umat Islam secara berkelanjutan.

Perhitungan sederhana di atas, memperlihakan besarnya potensi wakaf tunai yang dapat dikumpul. Tentu saja potensi ini tidak akan terwujud apabila usaha tidak dilakukan dengan manajemen dan sistem pengelolaan yang baik.

Mudah Menginvestasikannya
Adanya wakaf tunai dalam aktivitas perwakafan membuka kesempatan kepada umat Islam untuk melakukan investasi di bidang keagamaan, demikian pula di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayananan sosial lainnya.

Adanya dana wakaf tunai akan memberi jalan keluar terhadap kesulitan permodalan. Apabila wakaf tunai dapat terwujud seperti perhitungan di atas, akan terhimpun dana abadi yang mestinya harus ada sampai akhir masa dan akan terus memberi manfaat kepada masyarakat maupun kepada orang yang berwakaf secara terus menerus. Manakala itu yang terjadi, dana wakaf yang terhimpun dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun akan bertambah banyak, dana itu dapat dijadikan sebagai modal sosial yang bersifat abadi.

Apabila dana wakaf tunai sudah terkumpul, untuk memproduktifkannya diinvestasikan pada aktivitas usaha yang produktif. Investasi dana wakaf tunai ini dilakukan dalam berbagai bentuk investasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Investasi jangka pendek misalnya pada aktivitas usaha kecil seperti penjual makanan dan pedagang asongan. Investasi jangka menengah misalnya di bidang insdustri kerajinan dan peternakan. Sedangkan investasi jangka panjang dapat diinvestasikan di bidang industri besar, seperti membangun pabrik, membanagun hotel, membangun pertokoan dan membangun swalayan.
Adanya aktivitas usaha investasi seperti di atas, sekaligus akan membuka lapangan kerja baru kepada umat Islam. Pengangguran muslim yang jumlahnya semakin besar dari hari ke hari akan dapat berkurang, karena mereka memiliki peluang untuk memperoleh aktivitas usaha dan kesempatan untuk memiliki pekerjaan yang tetap. Dan oleh karena itu, investasi dana wakaf tunai selain akan mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru, juga akan dapat mengejar ketertinggalan umat Islam di bidang ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.

Lebih Produktif
Dalam fiqh wakaf dikemukakan bahwa harta wakaf yang dimanfaatkan adalah hasilnya, sedangkan benda wakaf tidak boleh berkurang. Oleh karena itu, harta benda wakaf mesti produktif. Diantara harta benda wakaf yang ada yang lebih mudah dan lebih cepat untuk menghasilkan ialah wakaf tunai, kerana setelah dana wakaf dihimpun, pada saat itu pula dapat diinvestasikan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Apabila diinvestasikan secara langsung, dana wakaf yang dihimpun dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi, seperti membangun perumahan, membangun apartemen, membangun hotel, membangun pertokoan bahkan membangun rumah sakit Islam  yang semuanya dikelola dengan majemen yang Islami. Apabila jumlah dana wakaf belum cukup untuk diinvestasikan secara langsung, dana wakaf dapat diinvestasikan secara tidak langsung. Misalnya di diinvestasikan di Bank Muamalah, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, atau bank syariah lainnya dengan cara deposito. Atau dapat juga dilakukan dengan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan yang dikelola secara syariah, seperti di perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan-perusahaan lainnya yang dikelola secara syariah.
Dengan cara investasi seperti di atas akan diperoleh hasil investasi setiap bulan, dan hasil investasi yan diperoleh dapat langsung digunakan sesuai tujuan perwakafan yang dikehendaki oleh orang yang berwakaf. Misalnya untuk beasiswa, bantuan permodalan, pelatihan-pelatihan kerja/usaha, bantuan fakir miskin dan lain-lain.
Penutup
Dari uraian di atas diambil kesimpulan bahwa wakaf uang memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan harta benda wakaf lainnya, yaitu lebih mudah mengamalkannya, lebih mudah menginvestasikannya dan lebih mudah untuk produktif. Apakah keunggulan ini akan dapat dimanfaatkan? Jawabnya tentu terpulang kepada umat Islam.---

0 komentar:

Posting Komentar